Media Purwodadi - Dua pelaku pembakaran studio foto Afra di Desa Jeketro, Gubug, Grobogan berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Gubug.
Penangkapan terhadap dua pelaku pembakaran Studio Foto Afra yang terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 dilakukan petugas tidak kurang dari 24 jam, tepatnya pada tanggal 30 Mei 2023.
Kedua pelaku diketahui berinisial RA dan EL, 21 tahun, warga Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat 2 Juni 2023, penangkapan kedua pelaku pembakaran ini berawal ketika petugas SPKT Polsek Gubug mendapatkan informasi dari pemilik studio.
‘’Kejadian ini berawal dari laporan pemilik studio foto dan Unit Reskrim Polsek Gubug menindaklanjuti kejadian yang terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan di Mapolres Grobogan.
Dari hasil pemeriksaan saksi di TKP dan rekaman CCTV, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku pembakaran studio tersebut.