3 Pemuda Asal Semarang Ini Nekat Jual Pacar di Grobogan Hingga Diamankan Polisi, Ini Alasan Pelaku

- 2 Juni 2023, 21:06 WIB
Tiga pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat 2 Juni 2023.
Tiga pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat 2 Juni 2023. /Hana Ratri

Media Purwodadi - Tiga pemuda warga Kota Semarang terlibat tindakan prostitusi online di Kabupaten Grobogan.

 

 

Mereka nekat menjual masing-masing pacarnya kepada lelaki hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Tiga penuda ini akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Grobogan di sebuah hotel di Kota Purwodadi.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 2 Juni 2023 di Mapolres Grobogan, Kasat Reskrim AKP Kaisar menjelaskan tentang kronologi penangkapan para pelaku prostitusi online ini.

Baca Juga: Kode Redeem Game Warpath Sabtu, 3 Juni 2023: Segera Simpan dan Klaim, Jadilah Panglima Terbaik

Para pelaku yang diamankan yakni VMF (24) dan VNAC (19) yang merupakan warga Bandarharjo Semarang Utara. Serta, HV yang merupakan warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Korban prostitusi online yang dimanfaatkan tigapelaku yakni FAS, ADN, dan NPM yang masih di bawah umur.

Tiga remaja belasan tahun ini diketahui juga warga Kota Semarang.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di hotel tersebut kerap dipergunakan untuk tindak pidana perdagangan orang," jelas AKP Kaisar.

Untuk melancarkan aksinya, AKP Kaisar menjelaskan, tiga pelaku merayu korban berpacaran dengan mereka.

Setelah itu, mereka juga melakukan seks bebas dan menjual pacar mereka lewat aplikasi MiChat.

"Para tersangka memegang ponsel korban, dan berpura-pura menjadi korban dengan foto korban yang sudah dipasang di aplikasi MiChat," tambah AKP Kaisar.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan uang tunai senilai Rp200 ribu.

"Para pelaku ini cukup berani. Ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,’’ ucap AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

Atas perbuatannya, tiga pelaku ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi dan diancam dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 12 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

 

 

Selain itu, tiga pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Untuk Hari Sabtu, 3 Juni 2023. Bagaimana Nasib Zodiak Anda Hari Ini

"Ancaman pidananya yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta,’’ ungkap AKP Kaisar.

Hal yang mencengangkan dalam pengakuan para pekaku yakni mereka menjual pacarnya dengan tarif Rp200 ribu sekali layanan.

 

 

‘’Paling besar mendapatkan bagian Rp800 ribu. Grobogan ramai pak,’’ ujar pelaku VMF yang lebih memilih menjalankan aksinya di Kabupaten Grobogan.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x