Dua pelaku yang diamankan yakni RA (21) dan EL (21) ini merupakan pengamen jalanan. Mereka tidak terima dengan perkataan pemilik studio foto dan nekat melakukan pembakaran.
‘’Pelaku dua orang. Yang satu bertindak sebagai penyiram bensin dan membakar studio dan satu orang berjaga di sepeda motor untuk memantau situasi,’’ tambahnya.
AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, anggota Unit Reskrim Polsek Gubug berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti berupa satu buah botol kosong untuk isi bensin.
"Juga korek api dan satu unit sepeda motor yabg dipergunakan pelaku untuk melakukan aksinya," ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Baca Juga: Jadwal Acara Televisi ANTV Jumat, 2 Juni 2023, Saksikan Munki and Trunk, Untaian Hikmah Hingga Imlie
Ketika ditanya oleh Kapolres, dua pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran mendapat perlakuan tidak enak dari korban.
"Saya dikatain masih muda kok jadi pengamen, tidak dikasih uang," ujar RA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 187 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembakaran rumah dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***