Penanganan Hukum dan Sengketa Aset, PLN UP3 Demak Gandeng Kejaksaan Negeri Grobogan

- 8 Maret 2023, 15:59 WIB
Penanganan resiko sengketa aset tanah dan hukum PLN UP3 Demak MUO dengan Kejaksaan Negeri Grobogan. Foto: Wahyu Prabowo
Penanganan resiko sengketa aset tanah dan hukum PLN UP3 Demak MUO dengan Kejaksaan Negeri Grobogan. Foto: Wahyu Prabowo /Wahyu Prabowo

Media Purwodadi- Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) UP3 Demak melakukan langkah cepat dalam meminimalisir resiko sengketa hukum dan aset di Kabupaten Grobogan.

Menggandeng Kejaksaan Negeri Grobogan, PLN UP 3 Demak membentengi aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Grobogan, menjadi salah satu langkah PLN UP3 Demak dalam menjalankan fungsi penyelamatan aset dan berbagai permasalahan hukum di Grobogan.

Baca Juga: Terkait Tahapan Penyusunan Dapil Alokasi Kursi Anggota DPRD, Bawaslu Grobogan Kirimkan Imbauan ke KPU Grobogan

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Grobogan, PT PLN (Persero) UP3 Demak melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu 8 Maret 2023.

Kesepakatan PLN UP3 Demak dengan Kejaksaan Negeri Grobogan dilakukan terkait bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal S.H., M.H sebagai pengacara negara Kejaksaan Negeri Grobogan siap menjalankan tugas dan menjalankan fungsi mendukung BUMN.

Baca Juga: Ini Niat Salat dan Doa di Malam Nisfu Syaban 2023 Latin Yang Bisa Anda Amalkan

Kajari Grobogan menambahkan siap mendukung BUMN PLN dalam melaksanakan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x