Media Purwodadi- Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) UP3 Demak melakukan langkah cepat dalam meminimalisir resiko sengketa hukum dan aset di Kabupaten Grobogan.
Menggandeng Kejaksaan Negeri Grobogan, PLN UP 3 Demak membentengi aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Grobogan, menjadi salah satu langkah PLN UP3 Demak dalam menjalankan fungsi penyelamatan aset dan berbagai permasalahan hukum di Grobogan.
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Grobogan, PT PLN (Persero) UP3 Demak melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu 8 Maret 2023.
Kesepakatan PLN UP3 Demak dengan Kejaksaan Negeri Grobogan dilakukan terkait bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal S.H., M.H sebagai pengacara negara Kejaksaan Negeri Grobogan siap menjalankan tugas dan menjalankan fungsi mendukung BUMN.
Baca Juga: Ini Niat Salat dan Doa di Malam Nisfu Syaban 2023 Latin Yang Bisa Anda Amalkan
Kajari Grobogan menambahkan siap mendukung BUMN PLN dalam melaksanakan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.