Fitria mengatakan, kades diperbolehkan untuk menjadi Bakal Calon Legislatif berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Dalam Pasal 15 disebutkan, bakal calon yang berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa melalui parpol harus menyerahkan keputusan pemberhentian yang diterbitkan pejabat berwenang.
Selain surat pengunduran diri, Bacaleg juga mesti menyerahkan tanda terima dari pejabat berwenang.
Fitria menjelaskan, penyampaian keputusan pemberhentian itu paling lambat sampai batas akhir pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Dalam rencana tahapan pencalonan, pencermatan rancangan DCT akan dilakukan pada 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.
Sementara untuk penetapan DCT akan dilakukan 4 Oktober 2023 hingga 3 November 2023 dan pengumuman DCT akan dilakukan 4 November 2023.***