Media Purwodadi - Persoalan kafe dan tempat karaoke Queen di Nglejok, Kuripan, Kota Purwodadi sudah mencapai batas akhir toleransi bagi pemiliknya.
Seperti yang diketahui, kafe dan tempat karaoke Queen ini melanggar Peraturan Daerah lantaran tidak sesuai dengan peruntukannya.
Usaha kafe dan tempat karaoke Queen ini dipersoalkan karena melanggar Pasal 22 huruf (b) Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Polres Grobogan Siapkan Inovasi Baru, 500 Personel Bakal Diterjunkan Jadi Polisi RW
Tidak hanya itu, usaha kafe dan tempat karaoke ini melanggar Perbup Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan nomor 12 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Karaoke Pasal 5 ayat (3).
Dimana, bangunan kafe dan tempat karaoke ini dibangun di Rumah Produk Unggulan UMKM Kabupaten Grobogan.
Menurut Kabid Pariwisata Disporabudpar Grobogan, Suliwati, pendirian kafe dan tempat karaoke ini karena melanggar perda tersebut.
Bahkan, pihak Disporabudpar sudah memberikan peringatan sampai pada terbitnya surat pengosongan terakhir.
"Hari ini (kemarin) terakhir pengosongan. Nanti kita tunggu reaksinya seperti apa," kata Suliwati kepada wartawan.