728 Orang Masuk Rekapitulasi Penerimaan Bacaleg Grobogan, Masyarakat Bisa Akses Nama Usai Verifikasi

- 17 Mei 2023, 09:36 WIB
Partai Ummat menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg untuk kali pertama di KPU Grobogan.
Partai Ummat menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg untuk kali pertama di KPU Grobogan. /dok Partai Ummat Grobogan

Media Purwodadi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan telah melakukan rekapitulasi penerimaan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Grobogan pada Pemilu 2024 nanti.

Setelah tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatid atau Bacaleg pada tanggal 1-14 Mei 2023, KPU Grobogan telah melakukan rekapitulasi penerimaan calon legislatif DPRD.

Dari 18 partai yang mendaftarkan Bacaleg mereka, total 728 pendaftar yang terdata oleh KPU Grobogan.

Dari total tersebut, 444 pendaftar sebagai Bacaleg ini berjenis kelamin laki-laki dan 284 berjenis kelamin perempuan.

Baca Juga: 1.018 Jamaah Haji Asal Grobogan Pamitan, Bupati Sri Sumarni Berikan Pesan Penting Ini

"Sudah kita rekapitulasi dan totalnya ada 728 Bacaleg yang mendaftarkan diri ke KPU Grobogan. Jumlah itu terbagi 444 laki laki dan 284 perempuan," ujar Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, Rabu 17 Mei 2023.

Dalam rekapitulasi tersebut, beberapa partai politik mendaftarkan Bacaleg dengan jumlah 50 orang yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Buruh, Hanura, PAN, PBB, Partai Persatuan Indonesia dan PPP.

Sementara Partai Keadilan Sejahtera mendaftarkan Bacaleg sebanyak 48 orang. Kemudian, Partai Demokrat sebanyak 46 orang.

Beberapa partai lainnya mendaftarkan Bacaleg mereka dengan jumlah kurang dari 30 orang yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) sebanyak 23 orang, PSI sebanyak 22 orang, Partai Ummat sebanyak 21 orang, Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 14 orang dan Partai Garda Perubahan Indonesia sebanyak 4 orang.

Untuk daftar nama para Bakal Calon Legislatif ini bisa diketahui masyarakat setelah proses verifikasi administrasi selesai dilakukan pada tanggal 22 Juni 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Grobogan Suwiknyo. Menurutnya, masyarakat bisa mengakses nama para Bacaleg ini lewat laman Silon atau Sistem Informasi Pencalonan.

"Tetapi semua bisa diakses setelah proses verifikasi selesai pada tanggal 22 Juni 2023," ujarnya.

Belum Terlihat

Terkait adanya sejumlah Kepala Desa yang mendaftarkan Bacaleg pada Pemilu 2023 ini, Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti mengungkapkan belum mendapatkan informasi detail.

Sebelumnya dari pantauan Media Purwodadi, sejumlah Kepala Desa terlihat mendaftarkan diri menjadi Bacaleg tersebut antara lain dari Tambirejo, Plosoharjo, Jumo, dan Ngaringan.

"Tetapi kita belum mendapatkan data resminya karena aksesnya belum sampai ke kami," ujar Fitria Nita Witanti.

“Ya isunya begitu, tetapi data valid kita belum menemukan, karena kita belum dapat by name juga. Kami belum bisa cek di silon, akses yang tersampaikan ke Bawaslu masih down,” ujarnya, Selasa 16 Mei 2023.

Sebelumnya, Fitria menjelaskan jika ada kepala desa yang hendak mendaftar sebagai Bacaleg, hal itu diperbolehkan dan harus memenuhi syarat yang berlaku seperti yang termaktub di PKPU.

“Untuk pendaftaran, (syaratnya) surat pengunduran diri dan bukti tanda terima,” imbuh Fitria.

Fitria mengatakan, kades diperbolehkan untuk menjadi Bakal Calon Legislatif berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Dalam Pasal 15 disebutkan, bakal calon yang berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa melalui parpol harus menyerahkan keputusan pemberhentian yang diterbitkan pejabat berwenang.

Selain surat pengunduran diri, Bacaleg juga mesti menyerahkan tanda terima dari pejabat berwenang.

Baca Juga: Kerja Keras Dalam Pengelolaan Media Tuai Keberhasilan, Polres Grobogan Raih Penghargaan SPIT dan Media Hub

Fitria menjelaskan, penyampaian keputusan pemberhentian itu paling lambat sampai batas akhir pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

Dalam rencana tahapan pencalonan, pencermatan rancangan DCT akan dilakukan pada 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

Sementara untuk penetapan DCT akan dilakukan 4 Oktober 2023 hingga 3 November 2023 dan pengumuman DCT akan dilakukan 4 November 2023.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah