Media Purwodadi - Malang nian nasib Bunga, 14 tahun, bukan nama sebenarnya. Remaja asal
Kabupaten Grobogan ini menjadi korban pemerkosaan secara bergiliran oleh lima pemuda.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Kaisar Adi Pradisa menerangkan sebelum terjadi pemerkosaan, korban dipaksa minum minuman keras.
Hal itu diungkapkan AKP Kaisar Adi Pradisa dalam konferensi pers, Kamis, 11 Mei 2023 di Sat Reskrim Polres Grobogan.
Awal mula kejadian tersebut yakni pada 4 November 2022. Saat itu, Bunga diajak pesta miras oleh lima pemuda yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu.
"Pesta miras dilakukan di area persawahan di Pucang, Kecamatan Grobogan. Kemudian, korban dibawa ke sebuah area tanah kosong yang masih di wilayah Kecamatan Grobogan," jelas AKP Kaisar Adi Pradisa.
Di lahan kosong itulah, korban diancam untuk melayani lima pemuda tersebut. Jika tidak, korban diancam akan ditinggal di tempat yang sepi tersebut.
Korban akhirnya memenuhi permintaan para tersangka untuk melampiaskan nafus bejat mereka.