Tidak hanya di wilayah Kecamatan Grobogan saja, korban juga dipaksa melayani para tersangka di area persawahan di daerah Kecamatan Brati dan salah satu rumah pelaku di Kecamatan Grobogan.
"Diperlakukan tidak sewajarnya oleh para pelaku, membuat korban akhirnya melapor kepada ibunya, yang kemudian tidak terima dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polres Grobogan," jelas AKP Kaisar Adi Pradisa.
Baca Juga: Terpeleset Dalam Embung Saat Beri Makan Hewan Peliharaan, Seorang Pria Asal Grobogan Ini Tenggelam
Mendapatkan informasi dari ibu korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap empat pemuda yang menjadi pelaku pemerkosaan tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi korban, kami tindaklanjuti. Kami menemukan barang bukti, termasuk hasil visum dari dokter dan akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur ini. Satu pelaku masih dalam pengejaran," ujar Kasat Reskrim.
Para pelaku yang diamankan beserta barang bukti ini dijerat dengan pasal 8I subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***