Dari keterangan para saksi, polisi berhasil mengamankan penjual bubuk mercon yakni Narto, 39 tahun, yang merupakan warga Desa Jipang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa seperempat kilogram serbuk petasan pada Jumat, 14 April 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Seperempat kilogram bubuk petasan tersebut ditemukan dalam kantong plastik.
Polisi langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Grobogan. Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di hadapan Kapolres, pelaku mengakui perbuatannya. Ia terpaksa menjual bubuk petasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
"Saya tahu kalau ini berbahaya, tetapi saat saya jual, saya tidak bilang kepada anak anak kalau ini berbahaya. Satu plastik kecil ini saya jual Rp10 ribu," ujar Narto.
Tersangka Lain
Selain Narto, polisi juga menangkap Saidan, 58 tahun, warga Wates, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.