Seorang Bocah Alami Luka Bakar Pasca Main Petasan di Grobogan, Polisi Langsung Ciduk Sang Penjual

- 15 April 2023, 15:53 WIB
Tersangka Narto mengakui perbuatannya di depan Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Tersangka Narto mengakui perbuatannya di depan Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan. /Agung Tri

Akibat perbuatannya, pelaku diamankan ke Mapolres Grobogan. Pelaku Saidan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x