Seorang Bocah Alami Luka Bakar Pasca Main Petasan di Grobogan, Polisi Langsung Ciduk Sang Penjual

- 15 April 2023, 15:53 WIB
Tersangka Narto mengakui perbuatannya di depan Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Tersangka Narto mengakui perbuatannya di depan Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan. /Agung Tri

Saidan ditangkap lantaran menjual bubuk petasan di wilayah Kecamatan Kedungjati.

 

 

Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, sebelumnya tersangka sudah pernah dipanggil Polsek Kedungjati dan diberikan pengarahan.

Baca Juga: Kerap Berbuat Onar, Pria yang Viral di Media Sosial Ini Klaim Alami Gangguan Jiwa

Namun, dirinya kembali menjual bubuk petasan tersebut dan akhirnya polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Dari tangan tersangka Saidan, polisi menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik obat petasan dengan berat 395 gram, satu buah sendol makan, 97 selongsong petasan kosong yang belum diisi bubuk.

 

 

Selain itu, polisi menemukan selongsong petasan berisi obat, empat pack kantong plastik ukuran dua ons, satu timbangan elektrik, dan satu buah corong yang dipergunakan untuk mengisi bubuk petasan ke dalam plastik.

Halaman:

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x