Dua pasangan Tak Resmi Terjaring Operasi Cipta Kondisi Tempat Indekos di Godong

- 30 Maret 2023, 21:32 WIB
Razia indekos dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadan, digelar Polsek Godong, Kamis (30/3/2023).
Razia indekos dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadan, digelar Polsek Godong, Kamis (30/3/2023). /dok Polsek Godong

Media Purwodadi - Polsek Godong menggelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYD) dalam rangka cipta kondisi selama bulan Ramadan 2023 di tempat indekos. Dua pasangan tidak resmi, terjaring dalam razia yang dilaksanakan, Kamis 30 Maret 2023.

 

 

Operasi cipta kondisi dipimpin langsung oleh Kapolsek Godong, Iptu Bambang Jumena. Sasarannya tempat indekos yang berada di Desa Godong, Kecamatan Godong. Ada dua tempat kos yang menjadi sasaran kegiatan

Yakni tempat indekos milik Khamdan dan milik Bambang keduanya berada di Dusun Kemantran, Desa/Kecamatan Godong. Petugas kemudian mengecek satu persatu penghuni indekos di kedua tempat tersebut.

Baca Juga: Jual Obat Petasan di Media Sosial, Dua Pria Asal Tegowanu Ini Diamankan Polisi

"Kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi selama bulan Ramadan 2023. Sasarannya adalah penghuni indekos atau pasangan tidak resmi," kata Kapolsek Godong Iptu Bambang Jumeno.

Anggota Polsek Godong dalam kegiatan ini mengecek setiap kamar yang ada penghuninya. Pintu diketok kemudian penghundi indekos dimintai identitasnya untuk didata petugas.

"Dari hasl kegiatan tersebut, anggota Polsek Godong menemukan pasangan tidak resmi di tempat indekos milik Khamdan dan indekos milik Bambang," jelas Iptu Bambang.

 

 

Adapun pasangan tidak resmi yang ditemukan di tempat indekos milik Khamdan adalah AYF (25) dan AMA (31), keduanya menurut Kapolsek Godong, bukan warga Kabupaten Grobogan, namun warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Bawaslu Grobogan Siap Terima Masukan Masyarakat Terkait Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Membuat Surat Pernyataan

Sedangkan satu pasangan tidak resmi lainnya, tambah Kapolsek Godong, dijumpai petugas di tempat indekos milik Bambang. Pasangan tersebut masih berusia muda yakni BP (19) warga Tegowanu, Kabupaten Grobogan dan MM (18) warga Rembang.

 

 

Selanjutnya kedua pasangan tidak resmi yang ditemukan di dua tempat indekos dibawa petugas ke Polsek Godong. Keduanya kemudian didata oleh anggota Polsek Godong dan diminta membuat surat pernyataan.

"Setelah kita catat indentitasnya, kami lakukan pembinaan dan mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," tambah Iptu Bambang Jumeno.***

 

 

 

 

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x