Jual Obat Petasan di Media Sosial, Dua Pria Asal Tegowanu Ini Diamankan Polisi

- 30 Maret 2023, 13:32 WIB
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menginterograsi pelaku pengedar obat petasan lewat media sosial Facebook.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menginterograsi pelaku pengedar obat petasan lewat media sosial Facebook. /Humas Polres Grobogan

Media Purwodadi - Dua orang pria di Grobogan berhasil diamankan polisi karena menjual obat petasan melalui media sosial.

 

 

Dua pria tersebut yakni HA dan EWS, warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Dari informasi yang diperoleh Media Purwodadi, kedua pelaku diamankan polisi setelah kedapatan menjual bubuk petasan di media sosial Facebook.

Baca Juga: PT Sukun Wartono Berikan Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Kabupaten Grobogan Santunan, Sudah 6 Kali Digelar

Informasi tersebut kemudian ditelusuri hingga polisi berhasil membekuk dua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 5 kilogram obat petasan yang siap diedarkan.

Penangkapan dua pelaku yang merupakan warga Tegowanu Kulon ini dibenarkan Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Dalam keterangannya, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, hasil dari patroli cyber di media sosial menemukan akun Facebook yang menawarkan bubuk petasan ini.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x