Media Purwodadi - Aparat kepolisian berhasil mengamankan pengedar obat terlarang di Tangerang.
Seorang pengedar berbagai jenis obat terlarang itu ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Pertigaan KM, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Penangkapan terhadap pengedar obat ini dibenarkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Pelaku diamankan pada pukul 20.30 WIB, Senin, 27 Maret 2023. Penangkapan terhadap pengedar obat terlarang ini lantaran mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah adanya transaksi di lingkungan mereka.
"Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat," ujar Zain Dwi Nugroho, dikutip dari PMJ News, Rabu, 29 Maret 2023.
Pelaku berinisial IB ini diamankan berikut barang bukti berupa 2.000 butir obat keras Daftar G yang ditemukan di rumah kontrakannya.