Jual Obat Petasan di Media Sosial, Dua Pria Asal Tegowanu Ini Diamankan Polisi

- 30 Maret 2023, 13:32 WIB
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menginterograsi pelaku pengedar obat petasan lewat media sosial Facebook.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menginterograsi pelaku pengedar obat petasan lewat media sosial Facebook. /Humas Polres Grobogan

Media Purwodadi - Dua orang pria di Grobogan berhasil diamankan polisi karena menjual obat petasan melalui media sosial.

 

 

Dua pria tersebut yakni HA dan EWS, warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Dari informasi yang diperoleh Media Purwodadi, kedua pelaku diamankan polisi setelah kedapatan menjual bubuk petasan di media sosial Facebook.

Baca Juga: PT Sukun Wartono Berikan Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Kabupaten Grobogan Santunan, Sudah 6 Kali Digelar

Informasi tersebut kemudian ditelusuri hingga polisi berhasil membekuk dua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 5 kilogram obat petasan yang siap diedarkan.

Penangkapan dua pelaku yang merupakan warga Tegowanu Kulon ini dibenarkan Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Dalam keterangannya, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, hasil dari patroli cyber di media sosial menemukan akun Facebook yang menawarkan bubuk petasan ini.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan benar akun yang dimiliki tersangka HA menjual obat mercon (petasan)," jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

"Kemudian pada saat tersangka HA dan EWS COD (Cash On delivery) di OKE SALON POTONG RAMBUT di Desa Tegowanu Kulon langsung dilakukan penangkapan oleh petugas Polsek Tegowanu,” kata Kapolres Grobogan, Kamis, 30 Maret 2023.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menunjukkan barang bukti dari tangan kedua pelaku.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menunjukkan barang bukti dari tangan kedua pelaku. Humas Polres Grobogan

Dua pelaku penjual bubuk petasan ini mendapatkan barang tersebut dari toko online. Kemudian, mereka racik sendiri dan dijual dengan Rp190 ribu per kilogram.

Untuk keuntungan, dua pelaku ini mendapatkan laba Rp100 ribu untuk per kilogramnya.

Dua pelaku pengedar bubuk petasan ini dijerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

 

 

“Obat petasan telah dimusnahkan Sat Brimobda Jateng. Sementara tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca Juga: Pasca Pencoretan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir: Kita Harus Terima Keputusan FIFA

Pencegahan terus dilakukan Polres Grobogan untuk meminimalisir ledakan petasan. Seperti yang diketahui, kasus ledakan petasan terjadi baru-baru ini di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Akibat ledakan yang terjadi pada Minggu, 26 Maret 2023 itu, belasan rumah rusak dan menyebabkan satu korban jiwa.

 

 

"Kami berupaya untuk terus melakukan pencegahan dengan menggelar razia rutin terhadap peredaran petasan di wilayah hukum Polres Grobogan," terang AKBP Dedy Anung Kurniawan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x