Terkait Tahapan Penyusunan Dapil Alokasi Kursi Anggota DPRD, Bawaslu Grobogan Kirimkan Imbauan ke KPU Grobogan

- 7 Maret 2023, 21:54 WIB
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Grobogan /


Media Purwodadi - Tahapan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) alokasi kursi anggota DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024 telah berlangsung.

 

 



Pada tahapan penyusunan Dapil ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan mengirimkan imbauan ke KPU Grobogan, pada Kamis 24 November 2022 lalu.

Dalam imbauan Bawaslu Grobogan ke KPU Grobogan, ada tujuh prinsip kaitannya dengan penyusunan Dapil di Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Ini Niat Salat dan Doa di Malam Nisfu Syaban 2023 Latin Yang Bisa Anda Amalkan

Tujuh prinsip tersebut adalah dalam penyusunan dapil dengan memperhatikan prinsip penyusunan daerah pemilihan.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menjelaskan, tujuh prinsip tersebut yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, Integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan serta alokasi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.

Kemudian, Bawaslu Grobogan mengimbau kepada KPU Grobogan untuk menetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi sebagai bahan pengumuman kepada masyarakat dan bahan uji publik, mengumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman, laman KPU Kabupaten Grobogan dan media sosial KPU Kabupaten Grobogan.

Selain itu, KPU Grobogan juga diimbau untuk menyelenggarakan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dengan menyampaikan metode penyusunan dapil dan penghitungan alokasi kursi, rancangan penataan dapil yang telah disusun dan rekapitulasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan hasil uji publik serta masukan dan tanggapan masyarakat.

Selain itu, KPU Grobotan juga diimbau untuk melakukan sosialiasasi dapil dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan dan melaksanakan program dan jadwal tahapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Grobogan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan, Sakta Abaway Sakan menerangkan dalam hal pencegahan dan pengawasan rancangan penyusunan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024, Bawaslu mengirimkan surat imbauan ke KPU Grobogan.

“Kami telah kirimkan surat imbauan ke KPU Grobogan sebagai wujud pencegahan dari Bawaslu. Harapan kami, KPU Kabupaten Grobogan dapat memperhatikan poin-poin yang telah kami sampaikan tersebut dalam penyusunan Dapil,” terang Sakta.

Baca Juga: Kandang Ternak di Sendangrejo Ngaringan Terbakar, Dua Ekor Sapi dan Tujuh Kambing Tewas

Sakta juga menjelaskan, Bawaslu juya membuka laporan atau masukan atau tanggapan masyarakat terkait tahapan penyusunan Dapil ini.

“Selain itu, Bawaslu juga membuka laporan atau masukan atau tanggapan masyarakat pada tahapan penyusunan Dapil ini," ujar Sakta.

"Laporan atau masukan atau tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui online melalui lik https://bit.ly/LaporMasluganDapil atau dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Grobogan,” tambahnya.

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Grobogan telah mengumumkan dengan satu rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu Tahun 2024 yaitu dengan lima daerah pemilihan.***

Editor: Agung Tri

Sumber: Bawaslu Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x