Penanganan Hukum dan Sengketa Aset, PLN UP3 Demak Gandeng Kejaksaan Negeri Grobogan

- 8 Maret 2023, 15:59 WIB
Penanganan resiko sengketa aset tanah dan hukum PLN UP3 Demak MUO dengan Kejaksaan Negeri Grobogan. Foto: Wahyu Prabowo
Penanganan resiko sengketa aset tanah dan hukum PLN UP3 Demak MUO dengan Kejaksaan Negeri Grobogan. Foto: Wahyu Prabowo /Wahyu Prabowo

“Penandatanganan MoU sebagai salah satu langkah Kejaksaan dalam memberikan pelayanan maupun bantuan hukum pada BUMN khususnya PLN," ungkap Kajari Grobogan.

"Kerjasama ini bertujuan pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset negara dan permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN," imbuh Kajari Grobogan.

"Kami siap mendukung! Jadi PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami siap membantu,” tambah Kajari Iqbal.

Manager PT PLN UP3 Demak, Firman Sadikin menambahkan, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diberikan Amanah menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia.

Baca Juga: Per 1 Januari 2024, Pembeli LPG 3 Kg Harus Sudah Masuk Daftar Pelanggan

Dalam menjalankan proses bisnis ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara sehingga perlu bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Grobogan.

“PLN merasakan kehadiran dan keberadaan Kejaksaan Negeri Grobogan sangatlah membantu secara maksimal dalam rangka pelayanan terbaik PLN kepada pelanggan khususnya masyarakat Grobogan," ungkap Manager PT PLN UP3 Demak.

"Serta membantu penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga PLN secara optimal dapat memanfaatkan seluruh asset dan potensi yang ada untuk mempertahankan pendapatan bagi Negara,” terang Manager PT PLN UP3 Demak Firman.***

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x