Mengenai pembayaran hak karyawan atas kelebihan jam kerja atau pembayaran uang lembur, menurut Teguh, jangka waktu pelaksanaannya 5 sampai 6 hari atau batas waktunya pada Jumat, 13 Februari 2023 mendatang.
Salah seorang perwakilan buruh, Siti menanyakan bagaimana jika nantinya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan Satwasker Disnakertrans Jawa Tengah tidak dipenuhi oleh PT Sai Apparel Industries.
Menurut Teguh, General Manager PT Sai Apparel Industries, Chanchal Gupta, menyanggupi untuk membayar uang lembur yang menjadi hak karyawan atas kelebihan jam kerja. Saat ini sedang dihitung berapa jumlahnya dan siapa saja.
Namun, apabila tidak melaksanakan, lanjut Teguh, maka langkah yang akan dilaksanakan Disnaker Grobogan bersama Satwasker Disnakertrans Jawa Tengah adalah mendatangi PT Sai Apparel.
"Jadi Disnakertrans Grobogan bersama Satwasker Disnakertran Jawa Tengah, akan menanyakan kenapa hak buruh atas kelebihan jam kerja tidak dibayarkan. Apa masalahnya," terang Teguh.***