Puluhan Buruh dari KABUT Demo di Kantor Disnaker Grobogan Terkait Video Viral Uang Lembur

- 6 Februari 2023, 16:46 WIB
Puluhan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Terpimpin Grobogan atau KABUT menggelar demo di Kantor Disnaker Grobogan, Senin 6 Februari 2023.
Puluhan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Terpimpin Grobogan atau KABUT menggelar demo di Kantor Disnaker Grobogan, Senin 6 Februari 2023. /dok Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi - Perdebatan buruh dan atasan terkait lembur di pabrik garmen PT Sai Apparel Industrires Godong dalam video viral memicu aksi puluhan buruh di Kantor Disnaker Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin 6 Februari 2023.

Sejumlah poster berisi tulisan yang menyuarakan aksi mereka dibawa para buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Terpimpin atau KABUT Grobogan. Aksi mendapat penjagaan sejumlah personil dari Polres Grobogan

Merespons aksi tersebut, kemudian perwakilan buruh antara lain Ketua Persatuan Buruh
Grobogan (PUBG) Wilda serta dua buruh dari PT Sai Apparel Industries ditemui Kepala
Disnaker Grobogan, Teguh Harjokusumo.

Baca Juga: Ada Boyong Grobog hingga Pagelaran Wayang Kulit, Berikut Rangkaian Semarak Hari Jadi Kabupaten Grobogan ke 297

Perwakilan buruh dalam pertemuan dengan Kepala Disnaker Grobogan, Teguh Harjokusumo, menyampaikan sejumlah permasalahan buruh di Kabupaten Grobogan.

Permasalahan yang disampaikan, termasuk peristiwa buruh ribut dengan atasan berkebangsaan India di PT Sai Apparel Industries terkait uang lembur yang videonya viral.

Menurut mereka, kejadian tersebut di mana ada indikasi uang lembur tak dibayarkan kepada karyawan, jelas tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk UUD 1945.

Bahkan, kinerja Disnaker menurut para buruh seharusnya mengawasi dan menjamin hak pekerja dalam urusan ketenaga kerjaan. Selain itu juga harus berpihak kepada para pekerja yang mengalami ketidakadilan.

Jadi Pemerintah dalam hal ini melalui Disnaker seharusnya berpihak kepada pekerja, bukan hanya menjadi pihak yang memediasi permasalahan antara pekerja dan perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut, Siti salah satu perwakilan buruh mempertanyakan kasus PT Sai Apparel Industries Grobogan mengenai uang lembur pekerja.

Apakah sudah dibayarkan oleh managemen dan apa hasil pemeriksaan yang dilakukan Disnakertrans Jawa Tengah.

Akhir dari pertemuan tersebut, Kepala Disnaker Grobogan menandatangani permintaan para buruh untuk memperjuangkan kelayakan upah, uang lembur dan pegawai kontrak.

Baca Juga: Warganet Cuitkan Keluhan di Media Sosial Soal Kekacauan Akses Keluar Pasca Konser Dewa 19, Ini Kata Ketua APMI

Menurut Wilda tuntutan para buruh yang disuarakan dalam aksi tersebut, antara lain,
mengenai uang lembur yang tidak dibayarkan pihak PT Sai Apparel Grobogan kepada karyawan.

Para buruh menuntut dihentikannya segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal dalam dunia kerja. Mereka juga menolak Omnibus Law dan Perppu tentang Cipta Kerja No 2 Tahun 2022.

"Kami menuntut agar pekerja kontrak diangkat menjadi pekerja tetap. Wujudkan upah layak bagi buruh di Kabupaten Grobogan dan mewujudkan kebebasan berserikat bagi para pekerja," tegas Wilda.

Menanggapi hal ini Kepala Disnaker Grobogan, Teguh Harjokusumo menjelaskan, adanya Perppu Cipta Kerja merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk terus berupaya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja.

Selain itu Perppu Cipta Kerja juga agar pekerja mendapatkan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja serta menyesuaikan berbagai aspek pengaturan dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.

"Mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul diatur oleh Negara dalam pasal 28 UU Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Kepmenakertrans Nomor 16 Tahun 2001," kata Teguh.***

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x