Eks Ketua TPK Desa Jetaksari Pulokulon SM Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Terlibat Korupsi APBDesa

- 12 Januari 2023, 19:49 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan membacakan tuntutan kasus korupsi APBDesa Jetaksari dengan terdakwa SM di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan membacakan tuntutan kasus korupsi APBDesa Jetaksari dengan terdakwa SM di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. /dok Media Purwodadi/Kejari Grobogan

"Terdakwa SM dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dibebani biaya perkara Rp5.000," kata Jaksa Iwan Nuzuardhi.

Baca Juga: Pasca Alami KDRT, Hotman Paris Hutapea Sebut Venna Melinda Alami Trauma Psikis

Dalam tuntutannya, Jaksa Iwan Nuzuardhi juga menuntut terdakwa dikenai pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Setelah pembacaan surat tuntutan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada
Kamis 19 Januari 2023 dengan agenda sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan tersebut.***


Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah