"Terdakwa SM dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dibebani biaya perkara Rp5.000," kata Jaksa Iwan Nuzuardhi.
Baca Juga: Pasca Alami KDRT, Hotman Paris Hutapea Sebut Venna Melinda Alami Trauma Psikis
Dalam tuntutannya, Jaksa Iwan Nuzuardhi juga menuntut terdakwa dikenai pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Setelah pembacaan surat tuntutan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada
Kamis 19 Januari 2023 dengan agenda sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan tersebut.***