Ini Cara Bikin Polisi Tidur di Jalan Kampung Agar Tetap Aman, Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan

- 12 Januari 2023, 09:00 WIB
Pembuatan pembatas kecepatan speed bump atau polisi tidur di jalan kampung
Pembuatan pembatas kecepatan speed bump atau polisi tidur di jalan kampung /transportasi.co

Media Purwodadi - Speed bump atau polisi tidur sering dijumpai di jalan kampung, tujuan pemasangannya tentu untuk mengurangi laju kendaraan agar tidak berjalan kencang saat melintas di perkampungan.

Dengan bentuknya yang lebih menonjol dari jalan kampung, keberadaan speed bump atau polisi tidur cukup efektif mengurangi laju kendaraan. Setidaknya pengendara yang suka ngebut bakal mengurangi laju kendaraannya.

Kendati keberadaan polisi tidur dinilai efektif untuk keamanan dan kenyamanan di jalan kampung, namun karena pembuatannya asal-asalan sering membuat jengkel pengendara yang melintasinya.

Baca Juga: Kerusakan Jalan Provinsi di Kabupaten Grobogan Bertambah, Bahayakan Pengguna Jalan

Karena asal-asalan dengan ketinggiannya yang tak lazim dan jarak pemasangannya yang dirasa terlalu dekat membuat tidak nyaman dan mempersulit kendaraan saat melewatinya.

Apabila Anda ingin membuat polisi tidur atau speed bump, bisa mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Selain lokasi penempatan speed bump juga diatur bentuknya.

Pasal 4, ayat (1) mengatur lokasi alat pembatas kecepatan yakni a. ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, b. jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan c. jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy A33 5G : Condong ke Arah Premium Meski Tidak Banyak Perubahan dari Pendahulunya

Pasal 5, Penempatan pembatas kecepatan atau polisi tidur tersebut harus didahului dengan tanda peringatan. Pasal 6 mengatur tentang bentuk dan ketinggian dari speed bump.

Disebutkan dalam ayat (1) bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x