Terlibat Dalam Kasus Pengadaan Tanah Bulog di Tawangharjo, Kejari Grobogan Tahan Satu Notaris Ternama

- 20 Oktober 2022, 18:13 WIB
Tersangka PC saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIB Purwodadi untuk dilakukan penahanan karena terbukti terlibat dalam kasus pengadaan tanah Bulog di Tawangharjo.
Tersangka PC saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIB Purwodadi untuk dilakukan penahanan karena terbukti terlibat dalam kasus pengadaan tanah Bulog di Tawangharjo. /dok Media Purwodadi


Media Purwodadi – Babak baru kasus pengadaan tanah Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan masuk pada penahanan notaris berinisial PC.

Kejaksaan Negeri Grobogan secara resmi telah menahan PC yang turut terlibat dalam kasus pencurian uang rakyat dalam pengadaan tanah Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Menurut Kasi Kejari Pidana Khusus (Pidsus) Grobogan, Iwan Nuzuardhi bersama Kasi Intel Frengki Wibowo mengungkapkan, PC ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Purwodadi terhitung sejak Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Kode Redeem Game Epic Treasure, Jumat, 21 Oktober 2022 : Tampilkan Permainan Kamu, Segera Klaim Sekarang

“Tersangka PC ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Purwodadi, sejak 20 Oktober 2022, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi.

PC yang merupakan notaris ternama di Kabupaten Grobogan ini ditahan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik.

Dalam kasus pencurian uang rakyat melalui pengadaan tanah untuk gudang Bulog ini, PC berperan sebagai notaris. Dikatakan Iwan Nuzuardhi, sebelum terlibat, PC memang sudah melakukan kontrak kerja sama dengan PT Perum Bulog.

"Jadi memang sebelum ada kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk gudang Bulog, PC sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sudah ada kerja sama dengan Perum Bulog," jelas Iwan.

Dalam kasus pengadaan tanah bulog ini, sudah dua orang yang ditetapkan tersangka. Sebelum PC, seorang pria bernama Kusdiyono telah divonis penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair selama 6 bulan pidana kurungan.

Peran Kusdiyono dalam kasus pengadaan tanah Bulog ini yakni sebagai perantara antara PT Perum Bulog dengan para pemilik tanah.

Selain divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, tersangka Kusdiyono juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp4.999.421.705.

Sementara, PC ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Kode Redeem Game Valorant, Jumat, 21 Oktober 2022 : Jangan Lupa Untuk Klaim, Segera Lakukan Sekarang

PC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Iwan menjelaskan, tersangka PC telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 4.999.421.705.

Nominal tersebut berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x