Pengembangan Terkait Kasus Bulog di Grobogan, Seorang Notaris Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 20 April 2022, 22:35 WIB
Ilustrasi dugaan penyinmpangan dalam penjualan tanah untuk Gudang Bulog.
Ilustrasi dugaan penyinmpangan dalam penjualan tanah untuk Gudang Bulog. /mohammed hasan / PIXABAY.

Media Purwodadi – Satu tersangka terkait penyimpangan dalam pembayaran pembelian tanah Gudang Bulog sudah terungkap.

Tim Penyidik Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Grobogan akhirnya berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus pembelian tanah di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Dari informasi yang diterima, Kasi Intel Kejari Grobogan yakni Frengky Wibowo memang mengungkapkan satu lagi tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Baca Juga: Thor : Love and Thunder, Sekuel Superhero Keempat Ini Bakal Tayang di Bioskop Pada 8 Juli 2022 Mendatang

Satu tersangka yakni berinisial PC yang berprofesi sebagai notaris di Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Frengky Wibowo menjelaskan, setelah penyidikan sejak Desember 2022, PC akhirnya resmi ditetapkan tersangka dengan surat penetapan tersangka bernomor 02/M.341/Fd.1/04/2023 yang terteken pada tanggal 18 April 2022.

Penetapan tersangka PC ini lantaran dugaan pencurian uang rakyat lantaran penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang yang ada di Desa Bulog, di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

“Hari ini, tersangka PC belum ditahan, sebab, ada mekanisme tersendiri untuk penahanan seorang notaris.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi menjelaskan jika PC berperan sebagai notaris lantaran turut terlibat sebelum adanya ikatan kontrak dalam pengurusan tanah Bulog ini.

Baca Juga: Kode Redeem ML, Kamis, 21 April 2022 : Ayo Update Malam Ini, Jangan Sampai Kamu Kehabisan

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x