Kejaksanaan Negeri Grobogan Lakukan Penahanan Satu Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bulog

- 28 Oktober 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi orang dalam tahanan penjara.
Ilustrasi orang dalam tahanan penjara. /KERBSTONE / PIXABAY

Media Purwodadi – Seorang pria berinisial K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah Bulog di Kabupaten Grobogan.

Pria berusia 78 tahun dan tinggal di Kecamatan Purwodadi ini punya peranan sebagai makelar tanah dalam kasus tersebut.

Saat ini, tersangka sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Grobogan dan dititipkan di tahanan Mapolres Grobogan.

Baca Juga: Kecelakakan Kereta vs Avansa di Grobogan, Kereta Mogok Terpaksa KAI Lakukan Ini

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Iqbal melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Nuzuardhi kepada wartawan, Rabu 27 Oktober 2021.

Iwan Nuzuardhi yang didampingi Kasi Intel Frengki Wibowo menjelaskan penahanan yang dilakukan ini berdasarkan pertimbangan yakni dikhawatirkan tersangka akan mempengaruhi para saksi dan melakukan penghilangan barang bukti.

Penahanan tersangka dilakukan 20 hari, sejak 26 Oktober 2021. Namun, sebelum 20 hari, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

“Tersangka K sudah kita lakukan penahanan dan saat ini tersangka kita titipkan di ruang tahanan Mapolres Grobogan,” jelas Iwan Nuzuardhi.

“Penahanan tersangka dilaksanakan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Oktober 2021 dan nantinya sebelum 20 hari, kita akan rencanakan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang dan persidangan agar digelar di sana (Semarang),” tambah Iwan.

Baca Juga: Kecelakakan Kereta vs Avansa di Grobogan, Dua Orang Terlempar dari Mobil

Dijelaskan Iwan, kasus penahanan ini berawal ketika tahun 2018, Perum Bulog membeli tanah di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo dengan luas 60.282 meter persegi dengan harga Rp 26.380.899.990.

Lahan ini rencananya akan dipergunakan untuk pembangunan modern rice milling plant (MPMP), corn drying center (CDC) dan gudang kedelai.

Pada tanggal 8 Juni 2018, Perum Bulog mentransfer dana pengadaan tanah melalui rekening Divre Jawa Tengah, kemudian Sub Divre Semarang dan baru disalurkan ke masing masing rekening pemilik tanah.

Setelah dipotong pajak, total Rp 25.127.523.800 yang disalurkan ke masing masing rekening pemilik tanah.

Namun, ternyata uang tersebut telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan sebesar Rp 5.627.609.800 ke rekening K.

Kejari Grobogan menilai ada dugaan korupsi yang dilakukan K dengan cara memperbesar harga tanah.

Hal tersebut terlihat dari hasil audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 4.999.421.705 dalam kasus pengadaan tanah Bulog ini.

Baca Juga: Sebuah Rumah Berbahan Kayu Jati Ludes Terbakar Akibat Konsleting Listrik di Kabupaten Grobogan

“Tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp900 juta dan Kejari Grobogan telah menyita satu unit mobil Toyota Fortuner, ungkap Iwan Nuzuardhi.

Usai proses penyidikan, tersangka tidak ditahan lantaran pertimbagan usia dan kondisi pandemi.

Iwan menjelaskan, saat ini Kejari Grobogan juga masih mengembangkan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Saat ini masih satu tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Iwan Nuzuardhi.

Seorang pria berinisial K yang berusia 78 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tanah Bulog.

Tersangka K ditahan Kejari Grobogan lantaran terlibat dalam kasus tanah Bulog di wilayah Kecamatan Mayahan dan menimbulkan kerugian negara dengan total Rp 5,6 Milyar.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x