Kasus Pengadaan Tanah Bulog, Kejari Purwodadi Incar Tersangka Lain, Mungkinkah Orang Dalam?

- 28 Oktober 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pixabay/

Media Purwodadi – Kejaksaan Negeri Purwodadi terus mendalami kasus pengadaan tanah Bulog di Kabupaten Grobogan.

Setelah berhasil menetapkan tersangka berinisial K, yang merupakan seorang makelar tanah, kini Kejari membidik tersangka lain dalam kasus tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Nuzuardhi mengatakan, pengembangan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,6 Miliar itu terus dilakukan. Kejari masih membidik tersangka lain.

Baca Juga: Kejaksanaan Negeri Grobogan Lakukan Penahanan Satu Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bulog

“Saat ini masih satu tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Iwan Nuzuardhi.

Pihaknya menduga, makelar tanah yang kini sudah ditahan tidak berkerja sendirian. Untuk itu, kasus tersebut masih terus dilakukan penyidikan oleh tim penyidik.

Sebagaimana diberitakan Media Purwodadi sebelumnya, seorang pria berinisial K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah Bulog di Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kejutkan Peserta Upacara Peringatan Sumpah Pemuda di Asrama Mahasiswa Aceh

Pria berusia 78 tahun dan tinggal di Kecamatan Purwodadi ini punya peranan sebagai makelar tanah dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Media Purwodadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x