Kedapatan Bawa Sabu, Pria Asal Tanggungharjo Grobogan Ini Langsung Diciduk Polisi di Kedungjati

- 15 Oktober 2022, 11:00 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko saat memberikan penjelasan singkat terkait kronologi penangkapan pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko saat memberikan penjelasan singkat terkait kronologi penangkapan pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu. /dok Media Purwodadi / Hana Ratri.


Media Purwodadi – Adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di wilayah Kedungjati, membuat aparat Sat Resnarkoba Polres Grobogan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu akhirnya berhasil diciduk polisi dan langsung digelandang ke Mapolres Grobogan.

Penangkapan pelaku bernama Hermawan, 24 tahun, bermula ketika aparat Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di Jalan Raya Salatiga – Kedungjati, tepatnya di Desa Kedungjati, Senin, 5 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Pekan 11 Liga Inggris Musim 2022/2023: Jangan Lewatkan Duel Liverpool vs Manchester City

Sekitar pukul 21.10 WIB, polisi mencurigai seorang laki-laki yang berada di depan Stasiun Kedungjati, Kabupaten Grobogan.

Hingga akhirnya, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan pria asal Tanggungharjo tersebut, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yakni sabu seberat 0,40 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko, saat konferensi pers, Rabu, 12 Oktober 2022.

Terbukti membawa sabu seberat 0,40 gram tersebut, polisi langsung menciduk pelaku dan membawanya ke Mapolres Grobogan untuk dimintai keterangannya.

Selain menyita narkotika jenis sabu, polisi juga menyita masing-masing satu unit ponsel dan sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Terbukti Miliki 2.006 Pil Koplo, Dua Pria Warga Karangrayung Ini Langsung Digelandang ke Mapolres Grobogan

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tambah Kasat Resnarkoba, AKP Hendro Satmoko.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria bernama Hermawan yang merupakan warga Tanggungharjo ini telah ditahan di Mapolres Grobogan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x