Terbukti Miliki 2.006 Pil Koplo, Dua Pria Warga Karangrayung Ini Langsung Digelandang ke Mapolres Grobogan

- 15 Oktober 2022, 09:10 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko saat menginterograsi dua pelaku pemilik obat terlarang alias pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko saat menginterograsi dua pelaku pemilik obat terlarang alias pil koplo. /dok Media Purwodadi / Hana Ratri.


Media Purwodadi – Sebanyak dua pria asal Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Grobogan, lantaran terbukti sebagai pemilik 2.006 pil koplo.

Penangkapan dua pria bernama Ikbal Gozali dan Ahmad Sofian ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sediaan farmasi yang tidak punya izin edar.

Adanya informasi tersebut, jajaran personel Sat Resnarkoba Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan adnaya paket warna hitam yang dikirimkan ke sebuah alamat di Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi ANTV Sabtu, 15 Oktober 2022 : Kuku Rock You, Swades, Sinema Horror Roh Fasik

“Ada sebuah paket mencurigakan yang dikirimkan dari Jakarta ke sebuah alamat di Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Atas informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko, saat konferensi pers, Rabu, 12 Oktober 2022.

Hingga akhirnya, polisi mencurigai sebuah rumah di Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung, yang disinyalir sebagai rumah pelaku penyalahgunaan obat terlarang tersebut.

“Pada hari Minggu, 25 September 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, kami melakukan penyelidikan di Karangrayung, tepatnya di sebuah rumah yang berada di Desa Nampu,” tambah AKP Hendro Satmoko.

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil menangkap Ikbal Gozali, warga Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung. Dari tangan Ikbal, polisi menemukan satu paket warna hitam yang dikirmkan oleh Windasari, yang beralamat di Pasar Pucung, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam paket tersebut, berisi satu botol plastik warna putih yang berisi obat dengan logo Mf sebanyak 1.000 butir dan enam butir obat tablet Tramadol HCl 50 miligram.

Selain itu, dari tangan tersangka Ikbal Gozali ini, polisi juga menyita satu paket kotak yang berisi satu buah botol plastik bertuliskan Heximer 2 Trihexyphenidyl 2 mg  yang berisi 1.000 tablet obat warna kuning dengan logo mf dan dua butir obat tablet Tramadol HCl 50 miligram.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, Sabtu, 15 Oktober 2022 : SCBD, My Trip My Adventure, Cerita Dibalik Hijab

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang berinisial IG ini mengakui bahwa dua paket ini adalah miliknya,” tambah AKP Hendro.

Tidak hanya mengamankan satu pelaku yang terlibat dalam transaksi pil koplo ini. Polisi juga menangkap rekan pelaku yakni Ahmad Sofian, warga Desa Cekel, Kecamatan Karangrayung.

Atas perbuatannya, dua pria asal Karangrayung ini langsung digelandang ke Mapolres Grobogan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x