Rincian perolehan remisi untuk 184 orang ini bervariasi, mulai dari remisi 1 bulan untuk 53 orang. Kemudian, remisi 2 bulan sebanyak 49 orang. Remisi 3 bulan sebanyak 54 orang, remisi 4 bulan sebanyak 23 orang, remisi 5 bulan sebanyak 4 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 1 orang.
“Harapan kami ke depan adalah menjadikan para narapidana ini menjadi lebih baik. Selama di dalam Lapas Kelas IIB Purwodadi, mereka juga harus bisa memperbaiki semua kesalahan yang pernah mereka lakukan, sehingga ketika keluar dan berbaur dengan masyarakat akan menjadi semakin lebih baik dan lebih bermanfaat,” tambah Soebiyakto.
Baca Juga: Ramalan Zodiak, Rabu 17 Agustus 2022, Aquarius dan Leo Bakal Dapat Kejutan Baru Hari Ini
Dalam penyerahan remisi ini, perwakilan narapidana mendapatkan penjagaan ketat oleh petugas Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Usai mendapatkan remisi, para perwakilan napi ini kembali ke Lapas Kelas IIB untuk menjalani kegiatannya sehari-hari.***