7.154 Narapidana se Jawa Tengah Terima Remisi, Lapas Klas I Semarang Berikan Remisi Terbanyak

- 17 Agustus 2021, 14:11 WIB
Aktif dalam program binaan di dalam lapas atau rutan bisa menjadi syarat narapidana mendapatkan remisi.
Aktif dalam program binaan di dalam lapas atau rutan bisa menjadi syarat narapidana mendapatkan remisi. /Hana Ratri Septyaning Widya/

 


Media Purwodadi - Total para narapidana yang mendapatkan Remisi HUT ke 76 RI se Jawa Tengah yakni 7.154 orang.

Remisi yang diterima para narapidana se Jawa Tengah ini adalah remisi umum (RU). Baik RU I maupun RU II.

Dari 7.154 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT RI ke 76 tahun 2021, sebanyak 138 diantaranya menghirup udara bebas.

Dari data Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin menjelaskan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) per 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang.

Baca Juga: HUT Kemerdekaan ke 76 RI, 111 Narapidana Rutan Klas IIB Purwodadi Terima Remisi Umum

Dari jumlah tersebut, narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan terdiri dari 51,6 persen.

Jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani yakni 1-6 bulan.

Yuspahrudin menjelaskan, semakin lama masa pidana yang telah dijalani narapidana, maka semakin besar remisi yang didapatkan mereka.

Total pemberian remisi terinci pada jangka waktu 1 bulan sebanyak 1.646 orang, 2 bulan sebanyak 1.399 orang, 3 bulan sebanyak 1.806 orang, dan 4 bulan untuk 1.071 orang.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: KEMENKUMHAM JAWA TENGAH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah