7.154 Narapidana Terima Remisi, 138 Bisa Langsung Merdeka di HUT Kemerdekaan RI ke-76

- 17 Agustus 2021, 20:25 WIB
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana yang mendapat RU II.
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana yang mendapat RU II. /Hana Ratri Septyaning Widya/

 

Media Purwodadi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberi kan kejutan di HUT Kemerdekaan RI ke-76, Selasa 17 Agustus 2021.

Sebanyak 7.154 orang narapidana yang menjaani hukuman di sejumlah Lembaga Pemasyarakayan dan rumah tahanan di wilayah Jawa Tengah mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76.

Keringanan hukuman, dinikmati binaan pemasyarakatan (WBP) atau tahanan yang saat ini masih meringkuk di 46 tahanan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin dalam Siaran tertulisnya menjelaskan, sebanyak 7.154 tahanan mendapat remisi. Jumlah penerima remisi yakni 51,6  dari total narapidana mencapai 13.860 orang.

Baca Juga: HUT Kemerdekaan ke 76 RI, 111 Narapidana Rutan Klas IIB Purwodadi Terima Remisi Umum

Dari jumah narapidana penerima remisi, 138 orang langsung bisa merdeka menghirup udara diuar sel antaran setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.

“Secara rasio, jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum mencakup 51,6 % dari total Warga Binaan yang masih menjalani penahanan di Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah,” urainya.

Remisi bervariasi tergantung masa pidana yang telah dijalani. Potongan mulai 1 bulan sampai 6 bulan.  

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah