Aturan Terbaru Naik Kereta Api JarakJauh, Penumpang Sudah Vaksin Booster Boleh Tanpa Surat Hasil RT PCR

- 5 April 2022, 17:50 WIB
Para penumpang terlihat menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Semarang Tawang.
Para penumpang terlihat menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Semarang Tawang. /Humas KAI Daop 4 Semarang.


Media Purwodadi –  Untuk para penumpang kereta api, yang hendak melakukan perjalanan atau mudik lebaran 1443 Hijriyah wajib mematuhi aturan terbaru.

Aturan terbaru ini berlaku bagi para pelanggan KAI khususnya pelanggan KA jarak jauh tidak perlu melakukan tes PCR atau Antigen apabila telah mendapatkan vaksin Booster.

Penunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen tetap wajib dilakukan untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua dalam kurun waktu pengambilan tes 3x24 jam.

Baca Juga: Apresiasi Persiapan KPU Provinsi Jawa Tengah Untuk Pilkada 2024, Ganjar Tegaskan Pemprov Sudah Mena

Dilansir dari Instagram @keretaapikita, aturan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan tersebut mulai berlaku secara efektif mulai Selasa, 5 April 2022 untuk penumpang KA Jarak Jauh.

“Aturan perjalanan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisispasi pergerakan penumpang selama masa mudik idul Fitri 1443H,” tulis Instagram @keretaapikita.
 
Untuk anak-anak yang berusia di bawah enam tahun, dibebaskan dari vaksinasi. Namun, wajib didampingi oleh orang yang bersangkutan sesuai aturan surat edaran tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Rabu, 6 April 2022: Jangan Lupa Klaim, Segera Update Malam Ini

Sementara untuk penumpang KA Lokal hanya memiliki tiga ketentuan sebelum menaiki kereta tersebut yakni :

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT PCR.

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Para penumpang juga diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi pada ponsel mereka sebagai syarat perjalanan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Instagram @keretaapikita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x