Sudah Ikut Vaksin Kedua, Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh TIdak Perlu Tunjukkan Surat Hasil Negatif Tes PCR

- 9 Maret 2022, 22:30 WIB
Pelanggan KAI tidak diwajibkan menyertakan surat hasil swab antigen atau PCR untuk melakukan perjalanan dengan KA Jarak Jauh.
Pelanggan KAI tidak diwajibkan menyertakan surat hasil swab antigen atau PCR untuk melakukan perjalanan dengan KA Jarak Jauh. /tangkap layar Instagram @keretaapikita

Media Purwodadi – Kabar gembira bagi para pelanggan yang hendak melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api.

Kini, untuk melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh tidak perlu lagi meunjukkan hasil tes negatif baik PCR maupun Rapid Tes Antigen saat boarding.

Cukup dengan menunjukkan bukti bahwa telah mengikuti vaksinasi dosis kedua lengkap atau ketiga (booster), Anda sudah bisa melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh ini.

Baca Juga: Kode Redeem Clash of Clans Kamis, 10 Maret 2022: Segera Klaim Kodenya dan Menangkan Permainan Anda

Penetapan aturan ini sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Aturan ini berlaku di seluruh Stasiun yang berada di wilayah Indonesia, termasuk di wilayah Daop 4 Semarang.

Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo mengungkapkan KAI mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Meski tidak perlu menunjukkan hasil negatif pada Swab Antigen maupun PCR, KAI punya integrasi ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan validasi data pelanggan KAI.

“Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” ungkap Wisnu Pramudyo.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran Sepanjang Sungai Tuntang, Dua Bocah Tenggelam Belum Ditemukan Hingga Kini

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Selain itu juga untuk pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” ungkap Wisnu dalam siaran pers KAI Daop 4 Semarang.

Baca Juga: Kode Redeem Call of Duty Mobile Kamis, 10 Maret 2022 Segera Klaim Kodenya dan Menangkan Permainan Anda

Sementara untuk kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tutup Wisnu.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah