Kejari Grobogan Periksa Tersangka Pencuri Uang Rakyat Desa Jatipecaron, Saat Ini Baru Mengarah ke Satu Pelaku

- 23 Maret 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi pencurian uang rakyat yang terjadi di Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug.
Ilustrasi pencurian uang rakyat yang terjadi di Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug. /Pexels


Media Purwodadi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memeriksa tersangka kasus dugaan pencuri uang rakyat Desa Jatipecaron, Selasa 22 Maret 2022.

Tersangka berinisial SES menjalani pemeriksaan intensif terkait beberapa bukti yang ditemukan Kejaksaan Negeri Grobogan di kantor Balai Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug.

Sebelumnya, Kejari Grobogan menggeledah Kantor Kepala Desa Jatipecaron serta rumah tersangka pada Rabu, 9 Maret 2022.

Kepala Kejari Grobogan, Iqbal melalui Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap tersangka belum selesai.

Baca Juga: Tips Agar Tubuh Tidak Mengalami Dehidrasi Saat Puasa, Berikut Ini Penjelasannya

Dalam konferensi pers yang digelar di Kejari Grobogan, Iwan menuturkan pada penggeledahan sebelumnya, terdapat tujuh dokumen yang sebenarnya tengah menjadi incaran.

Beberapa dokumen tersebut yang ditemukan ini berupa dokumen laporan pertanggungjawaban.

“Ada beberapa yang kita peroleh. Yang pertama, di kantor desa, kita dapatkan dokumen laporan pertanggungjawaban yang disimpan di kantor kepala desa," ungkap Iwan Nuzuardhi, Selasa 22 Maret 2022.

"Jadi yang bisa ke ruang kepala desa hanya yang bersangkutan saja, yang lain tidak bisa. Ruangan dikunci,” ujar Iwan.

Pihak penyidik juga menemukan sejumlah kwitansi yang terkait pengadaan barang material dan juga ada stempel yang diduga dicetak sendiri oleh tersangka yang ditemukan di rumahnya.

“Kwitansi ini ada kaitannya dengan kegiatan pengadaan barang materialnya. Dan juga ada stempel yang kita peroleh. Dimungkinkan, stempel itu dicetak sendiri oleh yang bersangkutan,” jelas Iwan.

Iwan menerangkan, dari penggeledahan dan pemeriksaan yang telah dilakukan itu, kesimpulannya ada pihak-pihak yang membantu tersangka melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi TRANS TV Rabu, 23 Maret 2022: Bikin Laper, Dunia Punya Cerita, Bioskop Trans TV

Namun, untuk sementara baru mengarah ke satu orang tersangka.

“Kemungkinan ada pihak-pihak yang membantu kegiatan terkait di desa Jatipecaron itu. Untuk sementara mengarah ke satu orang atau ke satu subjek pelaku ini,” pungkas Iwan.

Kejaksaan Negeri Grobogan tengah memeriksa tersangka kasus maling uang rakyat Desa Jatipecaron, SES.

Pemeriksaan ini terkait beberapa dokumen yang ditemukan penyidik di Kantor Balai Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug dan juga rumah tersangka.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x