Dapat Laporan Masyarakat, Personel Resnarkoba Polres Grobogan Bekuk Pria Pembawa Sabu Seberat 1,23 Gram

- 9 Maret 2022, 12:45 WIB
Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman saat menginterograsi pelaku yang akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman saat menginterograsi pelaku yang akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. /media purwodadi / hana ratri.

Media Purwodadi – Seorang pria berhasil dibekuk Polisi setelah terbukti membawa narkotika golongan 1 jenis sabu pada Rabu, 16 Februari 2022.

Penangkapan pria bernama Hadi Prayitno (49) warga Desa Putat, Kecamatan Purwodadi ditangkap di bundaran Simpang Lima, Kota Purwodadi.

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi peredaran narkotika jenis sabu di seputaran bundaran Simpang Lima, Kota Purwodadi.

Baca Juga: Air Mengalir Keruh dan Tak Layak Konsumsi, Warga Grobogan Berikan Keluhan Lewat Media Sosial

Mendapatkan informasi dari masyarakat, Polisi langsung beranjak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan pada Rabu, 16 Februari 2022.

Hingga akhirnya, anggota Polisi yang tergabung dalam Resnarkoba Polres Grobogan ini mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol K 5769 SJ di sekitar bundaran Simpang Lima Purwodadi, pukul 11.00 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Resnarkoba Polres Grobogan langsung menyergap pelaku sekitar pukul 15.15 WIB.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, Polisi menemukan satu paket plastik klip kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih seberat 1,23 gram.

Baca Juga: Sinopsis Film The Lord of the Rings The Two Towers, Kembalinya Para Hobbit dalam Menghancurkan Cincin Utama

Setelah dilakukan interograsi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Hal itu diakui pelaku pada saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Grobogan, Selasa 8 Maret 2022.

“Jadi penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi mencurigakan di daerah seputaran bundaran Simpang Lima Purwodadi,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Grobogan. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Grobogan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah