Kapolres AKBP Benny Minta Distribusi Minyak Goreng di Grobogan Dicek, Yang Menimbun Dapat Sanksi Tegas

- 15 Maret 2022, 22:12 WIB
Rombongan Polres Grobogan melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng di gudang distributor Wings Grup
Rombongan Polres Grobogan melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng di gudang distributor Wings Grup /Dok. Humas Polres Grobogan/


Media Purwodadi – Satgas Pangan Polres Grobogan bersama Disperindag melakukan pengecekan pendistribusian minyak goreng di wilayah Grobogan Selasa, 15 Maret 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan pengecekan dalam rangka memantau harga minyak.

Tidak hanya memantau harga, namun juga sekaligus mengetahui ketersediaan minyak goreng yang akhir-akhir ini mengalami kelangkaan di lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Laga Manchester United vs Atletico Madrid Dini Hari Nanti, Penentuan Tiket ke Babak 8 Besar Liga Champions

Rombongan melakukan pengecekan apakah harga minyak goreng yang dijual sudah sesuai dengan harga ecer tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau belum.

Lokasi yang menjadi sasaran pengecekan minyak goreng di antaranya, distributor Wings Group, Pasar Induk Purwodadi, dan Pasar Tradisional yang ada di kecamatan.

“Hasil dari pemantauan, bahwa sampai saat ini stok masih ada baik kemasan premium, ekonomis dan minyak goreng curah sampai dengan saat ini masih belum ditemukan adanya penyimpangan baik penimbunan maupun hal lainnya,” ujar Kapolres.

“Kami menghimbau warga Kabupaten Grobogan tetap tenang, tidak panik, Insya Allah ketersediaan minyak goreng khusus di wilayah Grobogan sampai saat ini relatif aman,” imbuhnya.

Baca Juga: BPBD Grobogan Laporkan Sejumlah Lokasi di Grobogan Terdampak Banjir Akibat Hujan Lebat dan Luapan Sungai

Dari sejumlah pengecekan yang dilakukan oleh rombongan, ternyata di wilayah Grobogan tidak ada indikasi distributor yang melakukan penimbunan.

Bilamana terdapat distributor yang berani untuk menimbun minyak goreng, maka Kapolres berkomitmen akan bertindak tegas siapa saja yang melakukan hal tersebut dan diminta untuk segera dilaporkan.

“Jangan panik, jangan ada panik buying, jika ada informasi berkaitan penimbunan dan pelanggaran hukum berkaitan minyak goreng, jangan segan melaporkan dan menginformasikan ke satgas pangan dan polres atau pemerintah,” Tutur AKBP Benny.

Kapolres juga menyampaikan bahwa, pemerintah baik (Pemkab, Satgas Pangan dan Polsek) akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan distribusi dan penjualan minyak goreng.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah potensi adanya pelanggaran hukum yang telah diteteapkan oleh pemerintah.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah