Kejari Grobogan Tangkap Buron Garong Uang Rakyat Kasus Dana Desa, Pelaku Sempat Kabur ke Kalimantan Tengah

- 13 Januari 2022, 13:00 WIB
Tersangka M Bachtiar saat sampai di Kejari Grobogan pasca penangkapan di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Tersangka M Bachtiar saat sampai di Kejari Grobogan pasca penangkapan di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. /Media Purwodadi.

 


Media Purwodadi - Setelah buron hampir 16 tahun, akhirnya garong uang rakyat, M Bachtiar (49), berhasil ditangkap Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Negeri Grobogan, Selasa 11 Januari 2022.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Tabur Seksi Intelijen Kejari Grobogan yang dipimpin Kasi Intelijen Frengki Wibowo.

Tersangka M Bachtiar berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Sebelumnya, M Bachtiar masuk pada DPO sejak 16 tahun lalu.

Baca Juga: Sinopsis Layangan Putus Episode 5A : Kinan Kecewa Aris Tak Bisa Kenalkan Sosok Jack

Frengki Wibowo menuturkan, penangkapan tersangka bermula ketika Kejari Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah memberitahu bahwa M Bachtiar pulang ke Jawa Tengah.

"Jadi, kami dapatkan informasi dari Kejari Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah bahwa yang bersangkutan pulang ke Jawa," ungkap Frengki Wibowo yang didampingi Kasi Pidsus, Iwan Nuzuardhi, Rabu 12 Januari 2022.

M Bachtiar merupakan buron Kejari Grobogan terkait kasus dana desa pada saat dirinya menjadi Kepala Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug dan ditetapkan menjadi tersangka pada 2015.

Pada saat kepemimpinannya tersebut, M Bachtiar menganggarkan adanya proyek fisik, namun tidak dikerjakan.

Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi menerangkan, meski ada proyek fisik yang tidak dikerjakan, namun dananya tetap cair.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x