Baca Juga: Kode Redeem State of Survival Selasa, 11 Januari 2022. Ayo Buruan Klaim Kodenya Sebelum Kehabisan
Kapolres menuturkan, izin yang semula dipergunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, justru malah dipergunakan juga untuk pemasangan kawat listrik jebakan tikus.
“Kalau hal tersebut sampai menimbulkan korban, tentunya akan tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, jika ditemukan unsur pidananya,” tegas AKBP Benny.
Kapolres juga memberikan pesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan yang berniat membuat jebakan tikus dengan aliran listrik agar segera membatalkannya. Pasalnya, hal ini bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Saya harap tidak terjadi di Kabupaten Grobogan, untuk itu saya tekankan urungkan niat jika ingin membuat jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Jangan sampai nanti dapat berurusan dengan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana,” AKBP Benny Setyowadi.
Kapolres juga memerintahkan kepada Polsek jajaran agar memasang banner imbauan larangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus sebagai sosialisasi kepada masyarakat.
Selain sebagai sosialisasi, pemberitahuan ini bisa menjadikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Grobogan berjalan aman dan kondusif.
”Selain imbauan secara langsung kepada para petani, pada kesempatan kali ini memasang bener larangan pasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Temanggung ini.
“Hal tersebut bertujuan agar para petani bisa melihat, membaca, dan menaati aturan dari pemerintah serta terjalinnya komunikasi antara Polri dan warga masyarakat,” tambahnya.***