Bahaya Pembasmian Tikus Dengan Jebakan Listrik, Ini Langkah Polres Grobogan Sebagai Antisipasi

- 11 Januari 2022, 09:10 WIB
Personel Polres Grobogan memberikan sosialisasi terkait bahaya pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik di area persawahan.
Personel Polres Grobogan memberikan sosialisasi terkait bahaya pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik di area persawahan. /Humas Polres Grobogan.

Media Purwodadi – Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menanggapi serius terkait adanya korban akibat penggunaan listrik untuk jebakan tikus di beberapa wilayah.

Meskipun sejauh ini adanya korban akibat jebakan tikus yang menggunakan listrik tersebut belum terjadi di Kabupaten Grobogan, namun pihaknya memberikan imbauan kepada seluruh personel Polres Grobogan sebagai langkah antisipasi.

Imbauan tersebut ditujukan kepada para personel Polres Grobogan, terutama Bhabinkamtibmas agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat kepada para petani di daerah binaannya.

Baca Juga: Cegah Kasus Perundungan di Lingkungan Sekolah, Ganjar Pranowo Minta Semua Sekolah Terapkan Inkusivitas

“Kami berharap di wilayah Kabupaten Grobogan, kejadian tersebut tidak ada. Kejadian itu salah satunya ada di Kabupaten Sragen," kata AKBP Benny Setyowadi usai apel jam pimpinan di Mako Polres Grobogan, Senin 10 Januari 2022.

"Namun, kami sampaikan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi peristiwa tersebut di Kabupaten Grobogan,” tambahnya.

Menurut Kapolres Grobogan, hama tikus bisa dibasmi, namun tidak dengan menggunakan jebakan listrik yang dapat membahayakan jiwa.

AKBP Benny Setyowadi menuturkan cara lebih baik untuk pembasmian hama tikus yakni dengan cara-cara yang tradisional.

“Misalkan menggunakan burung hantu atau gotong royong Gropyok tikus, itu bisa digunakan,” ungkap AKBP Benny.

Insiden jatuhnya korban jebakan tikus menggunakan listrik bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga.

Baca Juga: Kode Redeem State of Survival Selasa, 11 Januari 2022. Ayo Buruan Klaim Kodenya Sebelum Kehabisan

Kapolres menuturkan, izin yang semula dipergunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, justru malah dipergunakan juga untuk pemasangan kawat listrik jebakan tikus.

“Kalau hal tersebut sampai menimbulkan korban, tentunya akan tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, jika ditemukan unsur pidananya,” tegas AKBP Benny.

Kapolres juga memberikan pesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan yang berniat membuat jebakan tikus dengan aliran listrik agar segera membatalkannya. Pasalnya, hal ini bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Saya harap tidak terjadi di Kabupaten Grobogan, untuk itu saya tekankan urungkan niat jika ingin membuat jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Jangan sampai nanti dapat berurusan dengan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana,” AKBP Benny Setyowadi.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi NET TV Selasa 11 Januari 2022: Serial Drama Korea While You Were Sleeping, Iris, RT 5

Kapolres juga memerintahkan kepada Polsek jajaran agar memasang banner imbauan larangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus sebagai sosialisasi kepada masyarakat.

Selain sebagai sosialisasi, pemberitahuan ini bisa menjadikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Grobogan berjalan aman dan kondusif.

”Selain imbauan secara langsung kepada para petani, pada kesempatan kali ini memasang bener larangan pasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Temanggung ini.

“Hal tersebut bertujuan agar para petani bisa melihat, membaca, dan menaati aturan dari pemerintah serta terjalinnya komunikasi antara Polri dan warga masyarakat,” tambahnya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x