Bertepatan Momen Hari Pahlawan, Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti 90 Kasus yang Sudah Inkrah

- 10 November 2021, 18:20 WIB
Petugas melakukan pemusnahan BB obat terlarang dengan cara diblender.
Petugas melakukan pemusnahan BB obat terlarang dengan cara diblender. /dok Kejaksaan Negeri Grobogan

Media Purwodadi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memanfaatkan momen Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2021.

Selain ikut melaksanakan upacara Hari Pahlawan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan puluhan barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Grobogan pada Rabu 10 November 2021.

Baca Juga: Mengeluh Sakit Sebelum Berangkat, Pria 70 Tahun Asal Grobogan Ini Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Sawah

Kajari Grobogan Iqbal SH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Daud Waluyo Pohan menjelaskan kejaksaansebagai eksekutor menindaklanjuti dengan pemusnahan.

“Pada hari ini, bertepatan dengan Hari Pahlawan, Kejari Grobogan memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. Jadi, kejaksaan sebagai eksekutor menindaklanjuti dengan pemusnahan,” ujar Daud Waluyo Pohan.

Sejumlah barang bukti langsung dimusnahkan. Seluruhnya merupakan barang bukti dari 90 perkara sejak Januari hingga 9 November 2021.

Menurut Daud, dari sekian barang bukti yang ada, yang paling menonjol adalah barang bukti kasus pemalsuan uang.

“Dari sekian barang bukti, yang menarik ini adalah kasus pemalsuan uang, dimana ada dua perkara pemalsuan uang senilai Rp35 juta,” tambah Daud.

Beberapa barang bukti lainnya yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika atau pelanggar UU Kesehatan sejumlah 22 perkara, perjudian sejumlah 28 perkara, pencurian sejumlah 9 perkara.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Dosis Pertama Sudah Masuk Angka 51,16 Persen di Kabupaten Grobogan

Kemudian, kasus yang berkaitan dengan kehutanan ada 6 perkara, kasus penganiayaan sejumlah 6 perkara, kasus penggelapan sejumlah 4 perkara dan pembunuhan sebanyak 2 kasus.

Tindak pidana lainnya yakni pertambangan mineral dan batu bara berjumlah 2 kasus. Enam kasus lainnya terkait dengan perundungan perempuan dan anak.

Satu kasus metrology legal dan tindak pidana tentang senjata tajam, amunisi serta bahan peledak sejumlah satu kasus serta kasus pangan sebanyak satu kasus.

“Ada lagi yang menonjol yakni tentang narkotika dan UU Kesehatan seperti penyalahgunaan obat. Perkara perjudian, kehutanan, serta perundungan perempuan dan anak,” ujar Daud.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara yakni direndam air untuk pil koplo dan obat terlarang. Setelah direndam lalu diblender.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Grobogan Pasang Banner Imbauan di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang

Kemudian, untuk senjata tajam dan gergaji dimusnahkan dengan menggunakan bantuan gergaji mesin. BB lain seperti celana, kertas, uang palsu, peralatan judi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Daud menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejari Grobogan bertepatan dengan Hari Pahlawan ini seluruhnya sudah inkrah dan sudah rutin untuk dilaksanakan.

Proses penanganan perkara dianggap tuntas dan tidak ada target harus berapa barang bukti yang dimusnahkan tersebut.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x