Tukang Las Asal Semarang Ini Diciduk Polisi Setelah Terbukti Bawa 5 Paket Narkoba Jenis Sabu di Grobogan

- 4 November 2021, 07:00 WIB
Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi.
Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi. /media purwodadi / hana ratri septyaning widya

Media Purwodadi – Seorang pria asal Semarang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Grobogan, Sabtu 16 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Pria berusia 33 tahun tersebut terbukti membawa satu klip platik besar dan 5 klip plastik kecil berisi serbuk kristal yakni narkota golongan I atau sabu.

Pria tersebut bernama Dwi Setiaji, warga Mintojiwo, Kecamatan Semarang Barat. Dwi ditangkap di Jalan Raya Gubug – Jeketro, tepatnya di Desa Kemiri Kecamatan Gubug.

Penangkapan Dwi Setiaji berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga: Lewat Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Grobogan Berhasil Ungkap 6 Kasus Pencurian Sepeda Motor

Berdasarkan laporan dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mencurigai seorang pria yang mengenderai sepeda motor matik di pinggir jalan raya Gubug – Jeketro.

Petugas langsung melakukan interograsi dan berlanjut pada penggeledahan. Dalam penggeledahan di bagian badan, petugas mendapati satu paket plasik klip besar dan 5 paket dalam klip kecil yang dibungkus dengan isolasi warna hitam.

Di dalam plastik klip kecil itu ditemukan serbuk kristal yakni narkotika golongan I atau sabu yang dimasukkan di bungkus rokok warna hitam.

Barang haram tersebut ditemukan di saku celana pendek warna hitam sebelah kanan milik Dwi Setiaji. Di hadapan petugas, Dwi mengaku barang tersebut merupakan miliknya.

Dwi Setiaji langsung digelandang ke Mapolres Grobogan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Kedapatan Bawa 1000 Butir Pil Koplo, Pria 30 Tahun Asal Demak Ini Digelandang ke Mapolres Grobogan

Penangkapan Dwi Setiaji ini dibenarkan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Grobogan, Rabu 2 November 2021.

“Benar telah terjadi penangkapan atas pelaku bernama Dwi Setiaji di wilayah Jalan Raya Gubug – Jeketro, tepatnya di Desa Kemiri, Kecamatan Gubug pada Sabtu 16 Oktober 2021 lalu,” kata AKBP Benny Setyowadi.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami dari Satresnarkoba menemukan satu paket plastik klip besar dan 5 plastik klip kecil berisi serbuk yakni narkotika golongan I,” tambah AKBP Benny yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko.

Sementara itu di hadapan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Dwi Setiaji mengaku dirinya berprofesi sebagai tukang las.

Pelaku mengaku terpaksa menjual sabu sebagai sampingan. Menurut pelaku, barang haram tersebut dinilai punya nilai jual yang tinggi sehingga dirinya mencari tambahan penghasilan dengan menjual narkoba tersebut.

Pelaku juga mengaku pernah mencicipi sabu sebelum dijual kepada pembeli. Dari pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu ini diperolehnya dari seorang warga di Solo bernama Bayu.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba Jeff Smith Dituntut 6 Bulan Penjara dan Rehabilitasi, Aisyah Aqilah Beri Dukungan

“Pelaku atas nama Dwi Setiaji ini juga pernah ditangkap di wilayah Sragen karena kasus yang sama,” tambah AKP Hendro Satmoko.

Kini, pelaku Dwi Setiaji terpaksa merasakan dinginnya tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dari kasus tersebut, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengimbau kepada masyarakat di wilayah Grobogan agar tidak terjerat dalam penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko mengungkapkan pihaknya terus berupaya untuk memerangi narkoba agar di wilayah Kabupaten Grobogan bersih dari penyalahgunaan narkoba.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah