Kedapatan Bawa 1000 Butir Pil Koplo, Pria 30 Tahun Asal Demak Ini Digelandang ke Mapolres Grobogan

- 3 November 2021, 15:00 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat memberikan imbauan kepada masyarakat agar hindari penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat memberikan imbauan kepada masyarakat agar hindari penyalahgunaan narkoba. /media purwodadi / hana ratri septyaning widya

Media Purwodadi – Seorang pria bernama Aditia (30), warga Desa Suko, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak diciduk aparat Res Narkoba Polres Grobogan pada Rabu (15 September 2021 lalu.

Aditia ditangkap petugas kepolisian lantaran kedapatan membawa 1000 butir tablet berlogo “Y” yang dibungkus plastik warna hitam.

Bungkusan berisi pil koplo itu ditemukan ke dalam jok sepeda motor bernopol K 6674 ALB yang dipergunakan Aditia sebagai sarana.

Aditia ditangkap anggota Resnarkoba Polres Grobogan saat berada di Jalan Raya Purwodadi – Semarang, tepatnya di depan sebuah minimarket di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong.

Baca Juga: Lewat Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Grobogan Berhasil Ungkap 6 Kasus Pencurian Sepeda Motor

Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko menjelaskan penangkapan Aditia ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar di wilayah Desa Manggarmas, Kecamatan Godong.

“Setelah itu kami melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat tersebut. Kemudian, tepat pada hari Rabu 15 September 2021 pukul 19.40 WIB, kami mencurigai seorang laki laki yang sedang berada di Jalan Raya Semarang Purwodadi, masuk Desa Manggarmas, Kecamatan Godong,” jelas AKP Hendro Satmoko, saat memberikan keterangan rilis pada Rabu 3 November 2021.

Petugas Res Narkoba Polres Grobogan langsung melakukan interograsi terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan pada diri pelaku hingga sepeda motor yang dipergunakan Aditia sebagai sarana.

Baca Juga: Personel dan Sarana Prasarana Polres Grobogan Dicek Untuk Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam

Di dalam jok sepeda motor tersebut, petugas menemukan adanya dua botol plastik putih berisi sediaan farmasi jenis obat berlogo ‘Y’ atau pil koplo dengan jumlah 1000 butir.

Di hadapan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, pelaku mengakui perbuatannya membawa pil koplo tersebut.

Pelaku beralasan di masa pandemi ini, dirinya sulit mencari uang, hingga akhirnya mengambil jalan pintas untuk menjual obat terlarang tersebut.

“Buat sampingan saja, Pak,” ungkap Aditia kepada AKBP Benny Setyowadi.

Adanya kasus ini, AKBP Benny Setyowadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerat dengan jenis jenis narkoba, apapun alasannya. Termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Baca Juga: Selamatkan Anak Dari Psikososial, Polda Jateng Buka Layanan Psikologi Untuk Anak Anak Terdampak Covid-19

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan atau sampai terjerat dengan kasus penyalahgunaan narkoba karena dapat merusak generasi bangsa,” pesan AKBP Benny Setyowadi yang hadir langsung dalam pers rilis tersebut.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko mengungkapkan pihaknya akan terus memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Grobogan.

“Kami dari Resnarkoba Polres Grobogan akan terus memerangi narkoba di wilayah Kabupaten Grobogan ini. Senada dengan Kapolres, kami juga imbau agar masyarakat Grobogan hindari penyalahgunaan narkoba,” imbau AKP Hendro Satmoko.

Akibat perbuatannya itu, Aditia terpaksa menghuni jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x