Baca Juga: Aktivitas Gempa Masih Terjadi di Wilayah Ambarawa, Sudah 39 Kali
Pada tanggal 8 Juni 2018, Perum Bulog mentransfer dana pengadaan tanah melalui rekening Divre Jawa Tengah, kemudian Sub Divre Semarang dan baru disalurkan ke masing masing rekening pemilik tanah.
Setelah dipotong pajak, total Rp 25.127.523.800 yang disalurkan ke masing masing rekening pemilik tanah.
Namun, ternyata uang tersebut telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan sebesar Rp 5.627.609.800 ke rekening K.
Dugaan korupsi dilakukan K dengan cara memperbesar harga tanah. Dari hasil audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 4.999.421.705 dalam kasus pengadaan tanah Bulog ini.
“Tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp900 juta dan Kejari Grobogan telah menyita satu unit mobil Toyota Fortuner, ungkap Iwan Nuzuardhi.
Baca Juga: Kode Redeem Call of Duty Mobile Kamis, 28 Oktober 2021 Segera Simpan dan Klaim Untuk Besok
Usai proses penyidikan, tersangka tidak ditahan lantaran pertimbagan usia dan kondisi pandemi.
Tersangka K ditahan Kejari Grobogan lantaran adanya dugaan korupsi yang dilakukan dalam pengadaan tanah tersebut dan menimbulkan kerugian negara dengan total Rp 5,6 Milyar.*** (Hana Ratri Septyaning Widya)