Kasus Pengadaan Tanah Bulog, Kejari Purwodadi Incar Tersangka Lain, Mungkinkah Orang Dalam?

- 28 Oktober 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pixabay/

Media Purwodadi – Kejaksaan Negeri Purwodadi terus mendalami kasus pengadaan tanah Bulog di Kabupaten Grobogan.

Setelah berhasil menetapkan tersangka berinisial K, yang merupakan seorang makelar tanah, kini Kejari membidik tersangka lain dalam kasus tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Nuzuardhi mengatakan, pengembangan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,6 Miliar itu terus dilakukan. Kejari masih membidik tersangka lain.

Baca Juga: Kejaksanaan Negeri Grobogan Lakukan Penahanan Satu Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bulog

“Saat ini masih satu tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Iwan Nuzuardhi.

Pihaknya menduga, makelar tanah yang kini sudah ditahan tidak berkerja sendirian. Untuk itu, kasus tersebut masih terus dilakukan penyidikan oleh tim penyidik.

Sebagaimana diberitakan Media Purwodadi sebelumnya, seorang pria berinisial K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah Bulog di Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kejutkan Peserta Upacara Peringatan Sumpah Pemuda di Asrama Mahasiswa Aceh

Pria berusia 78 tahun dan tinggal di Kecamatan Purwodadi ini punya peranan sebagai makelar tanah dalam kasus tersebut.

Saat ini, tersangka sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Purwodadi dan dititipkan di tahanan Mapolres Grobogan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Iqbal melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Nuzuardhi kepada wartawan, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Makam Pejuang Wanita Asal Aceh di Blora Tak Terawat, Ganjar Ajak Lakukan ini

Iwan Nuzuardhi yang didampingi Kasi Intel Frengki Wibowo menjelaskan penahanan yang dilakukan ini berdasarkan pertimbangan yakni dikhawatirkan tersangka akan mempengaruhi para saksi dan melakukan penghilangan barang bukti.

Penahanan tersangka dilakukan 20 hari, sejak 26 Oktober 2021. Namun, sebelum 20 hari, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

“Tersangka K sudah kita lakukan penahanan dan saat ini tersangka kita titipkan di ruang tahanan Mapolres Grobogan,” jelas Iwan Nuzuardhi.

Baca Juga: Peringatan Sumpah Pemuda, Ganjar : Pemuda Harus Semakin Kreatif dan Solutif

“Penahanan tersangka dilaksanakan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Oktober 2021 dan nantinya sebelum 20 hari, kita akan rencanakan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang dan persidangan agar digelar di sana (Semarang),” tambah Iwan.

Dijelaskan Iwan, kasus penahanan ini berawal ketika tahun 2018, Perum Bulog membeli tanah di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo dengan luas 60.282 meter persegi dengan harga Rp 26.380.899.990.

Lahan ini rencananya akan dipergunakan untuk pembangunan modern rice milling plant (MPMP), corn drying center (CDC) dan gudang kedelai.

Baca Juga: Aktivitas Gempa Masih Terjadi di Wilayah Ambarawa, Sudah 39 Kali

Pada tanggal 8 Juni 2018, Perum Bulog mentransfer dana pengadaan tanah melalui rekening Divre Jawa Tengah, kemudian Sub Divre Semarang dan baru disalurkan ke masing masing rekening pemilik tanah.

Setelah dipotong pajak, total Rp 25.127.523.800 yang disalurkan ke masing masing rekening pemilik tanah.

Namun, ternyata uang tersebut telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan sebesar Rp 5.627.609.800 ke rekening K.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Oktober 2021 : Om Irvan Semakin Buat Andien Menderita Dengan Semua Rencana Busuk

Dugaan korupsi dilakukan K dengan cara memperbesar harga tanah. Dari hasil audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 4.999.421.705 dalam kasus pengadaan tanah Bulog ini.

“Tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp900 juta dan Kejari Grobogan telah menyita satu unit mobil Toyota Fortuner, ungkap Iwan Nuzuardhi.

Baca Juga: Kode Redeem Call of Duty Mobile Kamis, 28 Oktober 2021 Segera Simpan dan Klaim Untuk Besok

Usai proses penyidikan, tersangka tidak ditahan lantaran pertimbagan usia dan kondisi pandemi.

Tersangka K ditahan Kejari Grobogan lantaran adanya dugaan korupsi yang dilakukan dalam pengadaan tanah tersebut dan menimbulkan kerugian negara dengan total Rp 5,6 Milyar.*** (Hana Ratri Septyaning Widya)

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Media Purwodadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah