Kasus Pengadaan Tanah Bulog, Kejari Purwodadi Incar Tersangka Lain, Mungkinkah Orang Dalam?

- 28 Oktober 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pixabay/

Saat ini, tersangka sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Purwodadi dan dititipkan di tahanan Mapolres Grobogan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Iqbal melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Nuzuardhi kepada wartawan, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Makam Pejuang Wanita Asal Aceh di Blora Tak Terawat, Ganjar Ajak Lakukan ini

Iwan Nuzuardhi yang didampingi Kasi Intel Frengki Wibowo menjelaskan penahanan yang dilakukan ini berdasarkan pertimbangan yakni dikhawatirkan tersangka akan mempengaruhi para saksi dan melakukan penghilangan barang bukti.

Penahanan tersangka dilakukan 20 hari, sejak 26 Oktober 2021. Namun, sebelum 20 hari, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

“Tersangka K sudah kita lakukan penahanan dan saat ini tersangka kita titipkan di ruang tahanan Mapolres Grobogan,” jelas Iwan Nuzuardhi.

Baca Juga: Peringatan Sumpah Pemuda, Ganjar : Pemuda Harus Semakin Kreatif dan Solutif

“Penahanan tersangka dilaksanakan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Oktober 2021 dan nantinya sebelum 20 hari, kita akan rencanakan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang dan persidangan agar digelar di sana (Semarang),” tambah Iwan.

Dijelaskan Iwan, kasus penahanan ini berawal ketika tahun 2018, Perum Bulog membeli tanah di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo dengan luas 60.282 meter persegi dengan harga Rp 26.380.899.990.

Lahan ini rencananya akan dipergunakan untuk pembangunan modern rice milling plant (MPMP), corn drying center (CDC) dan gudang kedelai.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Media Purwodadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah