Media Purwodadi – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 disalurkan hidup dimasa pendemi kembali diberikan Kementerian Keuangan RI untuk pekerja.
BSU 2021 Rp1 juta diberikan untuk pekerja dan karyawan dengan persyaratan tertentu.
BSU 2021 Rp1 juta, merupakan bantuan untuk meringankan beban bagi perusahaan untuk pengeluaran gaji.
Dengan bantuan BSU 202Q Rp1 juta, bantuan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pendemi Covid-19 dan penerapan PPKM.
Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini: Kualitas Beras Kurang Memuaskan Bisa Langsung Minta Ganti ke Penyedia
Untuk meminimalisasi dampak Covid-19, Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan kembali alokasikan anggaran senilai Rp947,5 Miliar yang sudah dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Bantuan Rp947,5 Miliar, dialokasikan untuk 947.499 pekerja.
Bantuan, masing-masing diberikan Rp500 ribu perbulan dengan pencairan langsung dua bulan.