Dokter Selamet Widodo, Kepala Dinas Kabupaten Grobogan, dihubungi melalui smartphonenya menjelaskan Grobogan kembali berada di Level 3.
Karenanya, perpanjangan PPKM yang diberlakukan yakni PPKM Level 3.
"Grobogan masuk Level 3. Jadi PPKM yang berlaku ya PPKM Level 3," ungkap Dokter Selamet Widodo.
Dengan posisi Grobogan yang menurut intruksi Bupati Grobogan nomor 2 tahun 2021 selaku ketua satuan tugas penanganan Covid-19 disebutkan kegiatan pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara.
Baca Juga: Aksi Mahasiswa Jateng Bantu Masyarakat saat PPKM Banjir Pujian, Netizen Senggol BEM UI
Penutupan kecuali bagi akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi didalam gedung atau toko tertutup baik dilokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away atau bungkus dan tidak menerima makan ditempat.
Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.