Terbukti Bawa Ribuan Butir Tablet 'Y', Pria Asal Magelang Dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Grobogan

- 28 Juli 2021, 14:28 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat mendengarkan penjelasan Kasat Narkoba AKP Hendor Satmoko terkait ribuan tablet 'Y' yang diamankan dari tangan pelaku.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat mendengarkan penjelasan Kasat Narkoba AKP Hendor Satmoko terkait ribuan tablet 'Y' yang diamankan dari tangan pelaku. /Agung Tri Wibowo/

Media Purwodadi - Tim Satresnarkoba Polres Grobogan terus bekerja keras dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah ini.

Salah satunya dengan penangkapan tersangka, Adi Utomo (30), yang kedapatan membawa ribuan tablet 'Y' yang merupakan sediaan farmasi tanpa ijin edar.

Dari tangan pria asal Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang ini, petugas berhasil menyita ribuan obat terlarang tersebut dari dalam dua paket kardus yang dibawa pelaku. 

Dari keterangan yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tempat di wilayah Kecamatan Gubug yang kerap menjadi tempat transaksi sediaan farmasi yang tidak ada ijin edarnya.

Baca Juga: Tips Cara Meningkatkan Sistem Imun Tubuh Saat Pandemi Covid-19 Agar Tidak Mudah Sakit

Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Gubug pada 13 Juli 2021.

Sekitar pukul 07.00 WIB di sebelah barat kantor ekspedisi pengiriman Jalan A. Yani, Gubug. Di tempat tersebut, petugas mencurigai adanya seorang laki-laki membawa dua paket warna putih yang diisolasi warna merah.

Selang dua jam kemudian, petugas langsung menggeledah paket yang dibawa pria tersebut. Pada paket tersebut sudah diisolasi warna merah dan ditempeli nomor resi dengan alamat pengirim Mulia_allshop.

Sementara, penerima yakni Adi Utomo beralamat di Jalan Kyai Hasan Anwar dan paket tersebut diberi keterangan akan diambil sendiri.

Halaman:

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah