Media Purwodadi- Keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dikeluarkan, Senin 2 Agustus 2021 dan berlaku hingga 9 Agustus.
Keputusan perpanjangan PPKM kali ini bukan didasar penambahan jumlah pasien positif Covid-19.
Namun, penentuan status Level dilihat dari jumlah pasien Covid-19 yang meninggal menjadi indikator penentuan Level.
Dari informasi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Grobogan, saat ini dengan jumlah kematian sebanyak 17 orang selama sepekan terakhir.
Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Dapat Kabar Gembira dalam Vaksinasi Warga Banyumas
Bahkan, selama tiga hari terakhir angka kematian akibat Covid-19 yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan hanya berjumlah dua orang perhari.
Tidak hanya itu, Kabupaten Grobogan yang secara aglormerasi berhubungan dengan Kabupaten Blora, Kabupaten Kudus, Pati, Sragen dan Demak secara mayoritas daerah menempati Level 3.
Hanya Kabupaten Sragen dan Demak yang hingga saat ini masih berada di Level 4 dalam kasus Covid-19.