Langgar SE Bupati Grobogan, Sebuah Hajatan Pernikahan Langsung Dibubarkan Tim Satgas Covid-19 Karangrayung

- 18 Juli 2021, 15:28 WIB
Petugas dari Satgas Covid-19 Karangrayung melakukan pengarahan persuasif kepada warga yang hadir dalam hajatan tersebut.
Petugas dari Satgas Covid-19 Karangrayung melakukan pengarahan persuasif kepada warga yang hadir dalam hajatan tersebut. /Humas Polres Grobogan


Media Purwodadi – Di tengah penerapan PPKM Darurat yang disusul dengan Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja justru terdapat masyarakat yang menggelar hajatan.

Gelaran hajatan pernikahan itu berlangsung di Dusun Gedad, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Minggu 18 Juli 2021.

Setelah mendapat laporan dari warga, tim Satgas Covid-19 Kecamatan Karangrayung langsung menuju ke lokasi hajatan untuk dilakukan pembubaran secara persuasif.

Hajatan tersebut berlangsung di rumah milik Solikin. Di tempat tersebut, terlihat tratak dan beberapa kursi yang tidak ditata dengan konsep social distancing.

Baca Juga: Dinilai Langgar Aturan PPKM, Resepsi Pasangan Pengantin di Borobudur Terpaksa Dihentikan Satgas Covid-19

Tidak hanya itu, beberapa warga juga tidak tertib menerapkan protokol kesehatan yakni penggunaan masker.

Dari informasi yang diperoleh, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kapolsek Karangrayung AKP Sunaryanto berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Karangrayung dan Posko PPKM Desa Ketro.

Tim gabungan langsung mendatangi rumah milik Solikin dan meminta sang empunya hajat melakukan penghentian.

Tim Gugus Tugas Covid-19 dari Kecamatan Karangrayung dan Desaa Ketro memberikan arahan kepada penanggung jawab agar acara tersebut melanggar SE Bupati Grobogan Nomor 360/2074/2021 Tanggal 03 Juli 2021 tentang PPKM Darurat.

“Usai ijab qobul selesai, yang punya hajat menyatakan sanggup melakukan penghentian acara dengan membongkar tratak dan bersedia membuat surat pernyataan,” jelas AKP Sunaryanto.

Adanya kegiatan ini, Kapolsek Karangrayung AKP Sunaryanto mengimbau kepada masyarakat agar menahan diri mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan orang.

Baca Juga: Penutupan Pabrik Pelanggar PPKM Darurat PT Pungkook. Bupati Grobogan Sri Sumarni : Boleh Buka Jika Lakukan Ini

Menurut AKP Sunaryanto, pandemi Covid-19 belum berakhir. Apalagi di Kabupaten Grobogan juga tengah menerapkan PPKM Darurat dan juga gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja setiap hari Minggu.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan orang sebab ini masih dalam masa PPKM Darurat serta pandemi Covid-19 belum berakhir,” imbaunya.

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Karangrayung dan Desa Ketro melaksanakan pembubaran secara persuasif kepada warga Desa Ketro yang mengadakan hajatan pernikahan.
Pembubaran hajatan pernikahan ini dilakukan karena dinilai melanggar SE Bupati Grobogan Nomor 360 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juli 2021.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah